Template Tools
Hukum Memperingati Malam Nisfu Sya’ban PDF Print E-mail
Written by Adi Nurseha   
Tuesday, 27 July 2010 14:08

Di surau-surau sederhana, di mushala-mushala yang anggun, dan di masjid-masjid yang gagah, terdengar informasi bahwa akan diadakannya acara malam Nisfu Sya’ban melalui sound system. Maka, anak-anak, ibu-ibu, bapak-bapak bahkan kakek-kakek dan nenek-nenek berduyun-duyun pergi ke tempat ibadah yang terdekat baik itu mushala maupun masjid, biasanya mereka akan membawa sebuah botol air mineral atau bahkan teko besar untuk diletakkan di tengah-tengah kerumunan orang banyak yang sedang membaca surat Yasin berjama’ah dengan suara lantang dan keras, biasanya juga botol dan teko tersebut dibuka penutupnya agar bacaan surat Yasin meresap ke dalam air, sehingga kata orang-orang sewaktu penulis kecil air tersebut memiliki khasiat yang bagus dan baik untuk di minum.

 

Itulah yang terjadi di kalangan masyarakat kita ketika malam Nisfu Sya’ban. Mungkin bagi kebanyakan orang yang awan, akan menganggap bahwa acara tersebut sudah menjadi adat kebiasaan di desanya, seperti layaknya tahlilan atau yasinan setiap malam Jum’at atau ketika ada orang yang meninggal, sehingga mereka tidak memikirkan haram dan bolehnya acara tersebut, yang penting bagi mereka melaksanakan acara tahunan yang biasa diadakan di tahun-tahun sebelumnya. Atau mungkin ada sebagian orang yang berbeda pemikiran dengan orang yang melaksanakan kegiatan malam Nisfu Sya’ban, biasanya mereka secara serampangan mengharamkan atau membid’ahkan acara malam Nisfu Sya’ban yang dilaksanakan dengan tata cara seperti yang dilakukan oleh kebanyakan masyarakat kita. Atau bahkan, ada pula sebagian orang yang menganggap acara malam Nis’fu Sya’ban sebagai acara yang wajib harus dilaksanakan.

 

Nah, jika sudah begini, sebenarnya apa sih hukumnya melaksanakan malam Nisfu Sya’ban yang di dalamnya terdapat acara-acara yang diisi dengan pembacaan Surat Yasin tiga kali berjamaah dengan niat semoga diberi umur panjang, diberi rizki yang banyak dan barakah, serta ditetapkan imannya. Setelah itu diteruskan dengan shalat Awwabin atau shalat Tasbih dan dilanjutkan dengan ceramah agama atau langsung makan-makan. Apakah acara ini diperbolehkan oleh syari’at atau tidak ada tuntunannya sama sekali di dalam syari’at?

 

Kita tahu Nisfu Sya'ban berasal dari kata Nisfu (bahasa Arab) yang berarti separuh atau pertengahan, Sya'ban adalah nama bulan ke-8 dalam kalender Islam. Dengan demikian Nisfu Sya'ban berarti pertengahan bulan Sya'ban. Malam Nisfu Sya'ban merupakan malam yang penuh keberkahan. Keutamaan malam itu disebutkan dalam banyak Hadits yang saling menguatkan. Mengadakan peringatan dan menghidupkan malam Nisfu Sya'ban adalah amalan yang sesuai dengan tuntunan agama. Hadits-Hadits tentang keutamaan malam tersebut tidak termasuk hadits-hadits yang sangat dha'if (lemah) atau maudhu' (Hadits buatan). Di antara Hadits-Hadits yang menyebutkan keutamaan malam Nisfu Sya'ban ini adalah:

 

  1. Hadits Ummul Mukminin Aisyah ra., dia berkata, "Pada suatu malam, saya tidak mendapati Rasulullah Saw.. Lalu saya keluar kamar untuk mencarinya. Akhirnya, saya mendapati beliau di pekuburan Baqi' sedang menengadahkan wajahnya ke langit. Beliau lalu berkata, "Apakah kamu khawatir kalau Allah dan RasulNya berbuat zalim terhadapmu?" Saya menjawab, "Mengapa saya bisa berpikir seperti itu? Saya hanya mengira bahwa engkau pergi ke salah satu istrimu." Lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya rahmat Allah SWT. turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya'ban dan mengampuni hamba-hambaNya lebih banyak dari jumlah bulu kambing pada kabilah Bani Kalb." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad). Bani Kalb seperti diketahui adalah kabilah yang terkenal mempunyai kambing paling banyak.

 

  1. Dari Muadz bin Jabal ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Jika datang malam Nisfu Sya'ban, maka laksanakanlah shalat pada malamnya dan berpuasalah pada siangnya. Karena sesungguhnya rahmat Allah turun ke langit dunia ketika matahari tenggelam pada malam itu. Allah berkata, "Adakah seseorang yang meminta ampunan sehingga Aku ampuni. Adakah seseorang yang meminta rezeki sehingga Aku beri rezeki. Adakah seseorang yang sakit sehingga Aku sembuhkan penyakitnya. Adakah orang yang demikian? adakah orang yang demikian? Dan seterusnya hingga terbit fajar." (HR. Ibnu Majah).

Dari kedua Hadits tersebut kita akan mengetahui bahwa malam Nisfu Sya’ban adalah termasuk syariat, dan bukanlah bid’ah maupun diharamkan. Lalu, tidak apa-apa membaca surat Yasin sebanyak tiga kali setelah shalat Magrib dengan suara keras dan bersama-sama. Karena, hal itu masuk dalam perintah menghidupkan malam Nisfu Sya'ban tersebut, termasuk juga shalat Tasbih dan lain sebagainya. Terdapat kelapangan dalam tata cara berzikir. Mengkhususkan tempat atau waktu tertentu untuk melakukan amalan ibadah secara terus menerus adalah dibolehkan selama pelakunya tidak meyakini bahwa amalan tersebut adalah wajib dan tidak boleh ditinggalkan. Ada beberapa dalil yang menguatkan argumen ini:

 

  1. Dalam Hadits riwayat Abdullah bin Umar ra., dia berkata, "Nabi Saw. mendatangi masjid Quba pada setiap hari Sabtu sambil berjalan kaki atau menunggangi hewan tunggangan." (Muttafaq alaih).  Ibnu Hajar berkata, "Hadits ini, dengan berbagai jalur periwayatannya, menunjukkan kebolehan mengkhususkan hari-hari tertentu untuk melaksanakan amalan shalih secara terus menerus."

 

  1. Ibnu Rajab, dalam kitab Lathaif al-Ma'arif, berkata, "Ada dua pendapat para ulama negeri Syam tentang menghidupkan malam Nisfu Sya'ban. Pendapat pertama menyatakan dianjurkan menghidupkannya secara bersama-sama dalam masjid. Pada malam itu, Khalid bin Mi'dan, Lukman bin 'Amir dan lainnya memakai pakaian terbaiknya, menggunakan minyak wangi dan celak mata lalu berdiam di dalam masjid. Ishaq bin Rahawaih menyetujui amalan itu. Dia juga menyatakan bahwa melaksanakan shalat secara berjamaah pada malam itu di masjid bukan termasuk amalan bid'ah. Hal ini sebagaimana dinukil oleh Harb al-Kirmani dalam kitab al-Masai. Pendapat kedua menyatakan bahwa berkumpul di masjid pada malam Nisfu Sya'ban untuk melakukan shalat, memberikan nasehat dan berdoa adalah perbuatan makruh. Tapi, jika seseorang melakukan shalat secara sendiri maka tidak dimakruhkan. Ini adalah pendapat Awza'i, pemimpin ulama dan ahli fikih negeri Syam."

 

Dengan demikian, menghidupkan malam Nisfu Sya'ban dengan cara yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah amalan yang disyariatkan, bukan bid'ah ataupun makruh. Dengan catatan bahwa hal itu dilakukan tanpa keyakinan bahwa hal itu wajib dilaksanakan. Jika kegiatan itu dilakukan dengan memaksa orang lain untuk ikut melaksanakannya dan menyalahkan mereka jika tidak mengikutinya, maka hal itu menjadi amalan bid'ah karena telah mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya Saw.. Inilah sebab yang membuat beberapa ulama salaf membenci (menganggap makruh) menghidupkan malam Nisfu Sya'ban secara berjamaah. Jika tidak ada paksaan atau anggapan kewajiban melaksanakannya, maka tidak apa-apa.

 

Mashadir: Dar al-ifta al-Misriyyah dan berbagai sumber yang lainnya

Oleh: Adi Nurseha (Profile)

Comments (1)

Subscribe to this comment's feed
...
0
Qiyas yg bathil dan hadits tidak shahih
nabi ke kuburan tidak beramai-ramai.
haniifah , July 27, 2010

Write comment

smaller | bigger

busy
 

Artikel Islami

Bertemunya Ramadhan dan Agustus

Bertemunya Ramadhan dan Agustus

Dalam dunianya sendiri, seorang anak muda sedang ber-tafakur tentang hidupnya. Ia ingat, bahwa pada saat itu, Agustus telah menjumpainya dengan membaw...

Read more...
More:

Tulisan Bebas

Renungan Ramadhan

Renungan Ramadhan

Rabb…
Mohon ampuni hambaMu yang lemah iman ini,
Tak ada yang bisa hamba lakukan dengan ketidakbaikan yang jelas ada di depan mata hamba, sebab hamba sen...

Read more...
More:

Sebuah Kisah

Menukar Nasibmu dengan Dia

Menukar Nasibmu dengan Dia

Malam yang berselimut awan hitam pekat, setebal angkuhnya yang merasa dia hebat mungkin, hujan baru saja berhenti, tadi saat masih taraweh memang sempat mengguyur sesaat, aku dan teman teman asik di k...

Read more...
More:

Kajian Fikih

Hukum Memperingati Malam Nisfu Sya’ban

Hukum Memperingati Malam Nisfu Sya’ban

Di surau-surau sederhana, di mushala-mushala yang anggun, dan di masjid-masjid yang gagah, terdengar informasi bahwa akan diadakannya acara malam Nisf...

Read more...
More: